Pajak Digital Makin Menanjak, Pemungut PPN PMSE Bertambah

Meski sempat diwarnai insiden pemblokiran terhadap PSE oleh Kementerian Kominfo, hingga 31 Agustus 2022 sudah terkumpul Rp8,2 triliun dari PPN PMSE.

Bisnis, JAKARTA - Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik atau PSME terus memberi tambahan bagi pundi negara. Meski sempat diwarnai insiden pemblokiran terhadap PSE oleh Kementerian Kominfo, hingga 31 Agustus 2022 sudah terkumpul Rp8,2 triliun dari PPN PMSE.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru