Bisnis, JAKARTA - Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik atau PSME terus memberi tambahan bagi pundi negara. Meski sempat diwarnai insiden pemblokiran terhadap PSE oleh Kementerian Kominfo, hingga 31 Agustus 2022 sudah terkumpul Rp8,2 triliun dari PPN PMSE.
Pajak Digital Makin Menanjak, Pemungut PPN PMSE Bertambah
Meski sempat diwarnai insiden pemblokiran terhadap PSE oleh Kementerian Kominfo, hingga 31 Agustus 2022 sudah terkumpul Rp8,2 triliun dari PPN PMSE.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Ramalan Harga Emas Terbaru JP Morgan
