Bisnis, JAKARTA – Mulai tahun depan, tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok naik rata-rata sebesar 10 persen. Kenaikan tarif CHT sigaret akan berbeda sesuai dengan golongannya. Kenaikan tarif cukai dimaksudkan untuk menekan keterjangkauan harga rokok oleh masyarakat. Upaya menekan prevalensi merokok ini diberlakukan menjelang tahun politik 2024.
Dampak Cukai Rokok Naik Bagi Masyarakat, Perusahaan, dan Negara
Kenaikan tarif cukai dimaksudkan untuk menekan keterjangkauan harga rokok oleh masyarakat. Upaya menekan prevalensi merokok ini diberlakukan menjelang tahun politik 2024.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Krisis Kakao Berlanjut, Pasokan Susut di Produsen Terkemuka

Dua Arah Pemodal Jumbo di Saham MDKA Saat Emas Kian Berkilau

Alasan Sederet Sekuritas Tingkatkan Ekspektasi pada Kalbe Farma (KLBF)
