Bisnis, JAKARTA - Pembelian minyak goreng curah hingga kemasan sederhana mulai dibatasi menjelang momentum Ramadan dan Idulfitri. Terabas aturan juga dilakukan kementerian untuk mengamankan pasokan pangan domestik ini.
Kocok Ulang Aturan Penjualan Minyak Goreng Rakyat
Pemerintah mengocok ulang aturan penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan sederhana. Strategi ini ditempuh Kementerian Perdagangan untuk memastikan pasokan pangan itu tercukupi selama Ramadan dan Idulfitri.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Harga Buyback Naik 34,80%, Deretan Pembeli Emas Antam Masih Boncos

Ramalan Harga Emas Terbaru JP Morgan
