Bisnis, JAKARTA – Kementerian Keuangan menetapkan pemblokiran atau auto adjustment atas 5 persen anggaran kementerian dan lembaga. Pemblokiran untuk pencadangan anggaran dimaksudkan agar pemerintah tetap memiliki dana siaga jika terjadi kedaruratan seperti saat harga minyak meroket. Dengan begitu, jika ada kedaruratan di tengah masa pencadangan, blokir tetap bisa dibuka.