Bisnis, JAKARTA – Semangat masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan tidak surut di saat muncul kasus yang mengganggu citra pajak. Hingga 9 Maret 2023 jumlah pelaporan SPT Tahunan oleh masyarakat meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022. Masyarakat yang belum mendaftarkan SPT-nya masih bisa membuat pelaporan dengan mudah melalui situs Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.