Pakaian Bekas Diganyang, Perdagangannya Tetap Kena Aturan Pajak

Praktik perdagangan pakaian bekas di dalam negeri, tetap tergolong sebagai objek pajak. Direktorat jenderal pajak memiliki aturan yang jelas mengapa perdagangan pakaian bekas tetap menjadi objek pajak.

Bisnis, JAKARTA –  Menjelang Hari Raya Idulfitri tahun ini para pedagang pakaian bekas dari luar negeri tampaknya harus menghapus proyeksi laba. Sementara itu, praktik perdagangan pakaian bekas di dalam negeri, tetap tergolong sebagai objek pajak. Direktorat jenderal pajak memiliki aturan yang jelas mengapa perdagangan pakaian bekas tetap menjadi objek pajak. 

Bisnis Indonesia Premium Terbaru