Bisnis, JAKARTA – Seiring batas akhir penyampaian SPT orang pribadi pada 31 Maret 2023, wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela wajib melaporkan realisasi repatriasi atau investasinya. Jangka waktu yang lebih lama, yakni 30 April 2023 berlaku bagi wajib pajak badan sejalan dengan tenggal penyerahan SPT WP badan.