Wanti-wanti Pengusaha Soal Impor Produk China

Pemerintah berencana menerapkan pelarangan penjualan produk impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta oleh penjual dari luar negeri di lokapasar. Maksudnya, unit barang yang boleh diperdagangkan oleh pedagang luar negeri hanya diizinkan dengan batas harga minimal US$100 per produk.

Bisnis, JAKARTA - Kalangan pengusaha mewanti-wanti pemerintah dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seiring dengan pasar bebas yang dianut dunia. 

Bisnis Indonesia Premium Terbaru