Bisnis, JAKARTA - Kalangan pengusaha mewanti-wanti pemerintah dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seiring dengan pasar bebas yang dianut dunia.
Wanti-wanti Pengusaha Soal Impor Produk China
Pemerintah berencana menerapkan pelarangan penjualan produk impor di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta oleh penjual dari luar negeri di lokapasar. Maksudnya, unit barang yang boleh diperdagangkan oleh pedagang luar negeri hanya diizinkan dengan batas harga minimal US$100 per produk.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Intip Kans Indosat (ISAT) yang Sahamnya Landai Awal 2025

Govt Officials Close Ranks Amid Intense Tariff Talks with US
