Bisnis, JAKARTA – Pemerintah pusat menetapkan pergantian perizinan pembangunan properti sejak setahun lalu, 2 Februari 2021, dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setahun IMB Jadi PBG, Backlog Hunian Malah Terancam Membengkak
2 Februari 2021 pemerintah menetapkan perubahan proses perizinan dari IMB menjadi PBG. Namun, setelah setahun berlalu, hingga 2 Februari 2022, kondisi di lapangan justru tak berjalan lancar karena banyak pemerintah daerah tak menyiapkan perdanya.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Macquarie Revisi Peringkat Saham Antam (ANTM)
1 jam yang lalu

Prajogo Pangestu Gains Nearly IDR 10T in a Single Day
1 jam yang lalu