Setahun IMB Jadi PBG, Backlog Hunian Malah Terancam Membengkak

Setahun IMB Jadi PBG, Backlog Hunian Malah Terancam Membengkak

2 Februari 2021 pemerintah menetapkan perubahan proses perizinan dari IMB menjadi PBG. Namun, setelah setahun berlalu, hingga 2 Februari 2022, kondisi di lapangan justru tak berjalan lancar karena banyak pemerintah daerah tak menyiapkan perdanya.

user-profile

Rabu, 2 Februari 2022 | 22:44

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah pusat menetapkan pergantian perizinan pembangunan properti sejak setahun lalu, 2 Februari 2021, dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top