Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi fitur pembagian risiko atau co-payment pada produk asuransi kesehatan mulai 1 Januari 2026 diperkirakan bakal berimpak bagi emiten rumah sakit.
Penerapan skema tersebut diyakini membuka kans bagi emiten penyedia layanan kesehatan dan operator rumah sakit untuk memperkuat posisi pasar mereka.