Insentif PPN Properti, dari Penantian PMK hingga Pro Kontra

Insentif PPN Properti, dari Penantian PMK hingga Pro Kontra

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan insentif PPN DTP hingga akhir Juni 2022 dari semula selesai pada akhir tahun lalu. Namun, kondisi di nlapangan, ternyata hal itu belum dapat dimanfaatkan lantaran PMK-nya sebagai landasan hukum belum jelas keberadaannya.

user-profile

Jumat, 4 Februari 2022 | 07:18

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan stimulus fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk properti hingga akhir Juni tahun ini.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top