Bisnis, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pemberlakuan stimulus fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk properti hingga akhir Juni tahun ini.
Insentif PPN Properti, dari Penantian PMK hingga Pro Kontra
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan insentif PPN DTP hingga akhir Juni 2022 dari semula selesai pada akhir tahun lalu. Namun, kondisi di nlapangan, ternyata hal itu belum dapat dimanfaatkan lantaran PMK-nya sebagai landasan hukum belum jelas keberadaannya.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Macquarie Revisi Peringkat Saham Antam (ANTM)
1 jam yang lalu

Prajogo Pangestu Gains Nearly IDR 10T in a Single Day
1 jam yang lalu