Bisnis, JAKARTA – Dukungan Pemerintah kepada sektor perumahan berlanjut dengan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.