Resmi, Perda IMB Dapat Digunakan Gantikan PBG hingga Awal 2024

Pemerintah menerbitkan surat edaran bersama empat menteri yang mengizinkan penggunaan Perda IMB untuk pembangunan properti di daerah-daerah yang pemkab atau pemkotnya belum mengeluarkan Perda tentang PBG.

Bisnis, JAKARTA – Kalangan pengembang mendapatkan angin segar setelah empat menteru mengeluarkan surat edaran bersama (SEB) yang memastikan bahwa Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih dapat digunakan untuk mendirikan properti di daerah-daerah yang belum memiliki perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bisnis Indonesia Premium Terbaru