Bisnis, JAKARTA – Terhitung mulai 1 Januari 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019 dan Ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.04/2008 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Langkah tersebut diambil sesuai keputusan terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait peraturan kepabeanan bidang ekspor. Mulai tahun depan, ketentuan tentang kepabeanan di bidang ekspor diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022.