Daftar Orang atau Badan yang Tidak Dikenai Pajak Penghasilan

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2022 disebutkan sejumlah kriteria tentang wajib pajak, objek pajak, serta orang/badan dan penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan PP atau peraturan pemerintah terkait penyesuaian pajak penghasilan. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2022 disebutkan sejumlah kriteria tentang wajib pajak, objek pajak, serta orang/badan dan penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru