Bisnis, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan PP atau peraturan pemerintah terkait penyesuaian pajak penghasilan. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2022 disebutkan sejumlah kriteria tentang wajib pajak, objek pajak, serta orang/badan dan penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak penghasilan.