Bisnis, JAKARTA –Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang diperjelas peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengatur tentang penyesuaian pajak penghasilan. Selain memuat tarif pajak dan objek pajak, undang-undang nomor 7 Tahun 2021 memuat keterangan soal penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Dengan begitu karyawan dengan gaji di bawah penghasilan kena pajak lapis terbawah terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan.