Bisnis, JAKARTA – Terhitung mulai 1 Januari 2023 BPJS Kesehatan mendapat suntikan dana sekitar Rp4.46 miliar. Dana tersebut diberikan pemerintah sebagai “pelumas” agar operasional BPJS Kesehatan bisa berjalan. Jika dana tersebut tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial kesehatan, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri Keuangan.