Pelaporan Repatriasi PPS. Ditjen Pajak Beri Napas Lebih Panjang

Berdasarkan PMK 196/2021 pelaporan mestinya berakhir pada 31 Maret 2021. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan masa perpanjangan hingga dua bulan dari tenggat yang telah ditentukan.

Bisnis, JAKARTA – Batas akhir pelaporan realisasi repatriasi dan atau investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela mulur dari ketentuan. Berdasarkan PMK 196/2021 pelaporan mestinya berakhir pada 31 Maret 2021. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan masa perpanjangan hingga dua bulan dari tenggat yang telah ditentukan.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru