Bisnis, JAKARTA – Batas akhir pelaporan realisasi repatriasi dan atau investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela mulur dari ketentuan. Berdasarkan PMK 196/2021 pelaporan mestinya berakhir pada 31 Maret 2021. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan masa perpanjangan hingga dua bulan dari tenggat yang telah ditentukan.
Pelaporan Repatriasi PPS. Ditjen Pajak Beri Napas Lebih Panjang
Berdasarkan PMK 196/2021 pelaporan mestinya berakhir pada 31 Maret 2021. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan masa perpanjangan hingga dua bulan dari tenggat yang telah ditentukan.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Macquarie Revisi Peringkat Saham Antam (ANTM)
3 menit yang lalu
Prajogo Pangestu Gains Nearly IDR 10T in a Single Day
7 jam yang lalu