Pelaporan Repatriasi PPS. Ditjen Pajak Beri Napas Lebih Panjang

Pelaporan Repatriasi PPS. Ditjen Pajak Beri Napas Lebih Panjang

Berdasarkan PMK 196/2021 pelaporan mestinya berakhir pada 31 Maret 2021. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan masa perpanjangan hingga dua bulan dari tenggat yang telah ditentukan.

user-profile
Saeno - Bisnis.com

Sabtu, 1 April 2023 | 09:27

Bisnis, JAKARTA – Batas akhir pelaporan realisasi repatriasi dan atau investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela mulur dari ketentuan. Berdasarkan PMK 196/2021 pelaporan mestinya berakhir pada 31 Maret 2021. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan masa perpanjangan hingga dua bulan dari tenggat yang telah ditentukan.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top