Bisnis, JAKARTA – Batas akhir pelaporan realisasi repatriasi dan atau investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela mulur dari ketentuan. Berdasarkan PMK 196/2021 pelaporan mestinya berakhir pada 31 Maret 2021. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan masa perpanjangan hingga dua bulan dari tenggat yang telah ditentukan.
Pelaporan Repatriasi PPS. Ditjen Pajak Beri Napas Lebih Panjang
Berdasarkan PMK 196/2021 pelaporan mestinya berakhir pada 31 Maret 2021. Direktorat Jenderal Pajak menetapkan masa perpanjangan hingga dua bulan dari tenggat yang telah ditentukan.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru
Best Small-Mid Cap Stocks in Q1
