Bisnis, JAKARTA – Transaksi janggal Rp349 triliun masih menjadi bahasan di DPR. Sementara itu, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU berencana membentuk satgas untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun. Kalangan DPR mengusulkan, agar dibentuk panitia khusus untuk mengungkap hal ini.
Mengurai 300 “Surat Cinta” PPATK ke Kementerian Keuangan
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU berencana membentuk satgas untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun. Sementara itu, kalangan DPR mengusulkan, agar dibentuk panitia khusus untuk mengungkap hal ini.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Macquarie Revisi Peringkat Saham Antam (ANTM)
3 menit yang lalu
Prajogo Pangestu Gains Nearly IDR 10T in a Single Day
7 jam yang lalu