Bisnis, JAKARTA – Pemerintah meraup untung dari ekspor batu bara selama ini. Melalui pos penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, pemerintah mengutip royalti atas penjualan batu bara. PP No. 26/2022 mengatur tentang pemungutan royalti batu bara berdasarkan tingkat kalori dan harga batu bara acuan atau HBA. Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Maret 2023 tercatat tumbuh 43,7 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Capaian tersebut merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir.
Bara Batu Bara Masih Panaskan PNBP Maret 2023
Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Maret 2023 tercatat tumbuh 43,7 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Capaian tersebut merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru
Best Small-Mid Cap Stocks in Q1
