Bisnis, JAKARTA – Pemerintah meraup untung dari ekspor batu bara selama ini. Melalui pos penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, pemerintah mengutip royalti atas penjualan batu bara. PP No. 26/2022 mengatur tentang pemungutan royalti batu bara berdasarkan tingkat kalori dan harga batu bara acuan atau HBA.  Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Maret 2023 tercatat tumbuh 43,7 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Capaian tersebut merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir. Â
Bara Batu Bara Masih Panaskan PNBP Maret 2023
Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Maret 2023 tercatat tumbuh 43,7 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy). Capaian tersebut merupakan yang tertinggi dalam empat tahun terakhir.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
Prajogo Pangestu Gains Nearly IDR 10T in a Single Day
7 jam yang lalu