Tenggat Penyerahan SPT Habis, 11.718 WP Badan Minta Perpanjangan

Tenggat Penyerahan SPT Habis, 11.718 WP Badan Minta Perpanjangan

Meski tenggat habis, masih ada 11.718 WP badan yang dapat menyerahkan laporan SPT tahunan tanpa sanksi denda Rp1 juta. Dengan mengajukan perpanjangan, mereka masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga paling lama 2 bulan ke depan.

user-profile
Saeno - Bisnis.com

Selasa, 2 Mei 2023 | 21:07

Bisnis, JAKARTA – Batas akhir atau tenggat pelaporan SPT wajib pajak badan telah terlewati. Meski begitu, terdapat 11.718 WP badan yang dapat menyerahkan laporan SPT tahunan tanpa sanksi denda Rp1 juta. Dengan mengajukan perpanjangan, mereka masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga paling lama 2 bulan ke depan. 

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top