Bisnis, JAKARTA – Batas akhir atau tenggat pelaporan SPT wajib pajak badan telah terlewati. Meski begitu, terdapat 11.718 WP badan yang dapat menyerahkan laporan SPT tahunan tanpa sanksi denda Rp1 juta. Dengan mengajukan perpanjangan, mereka masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga paling lama 2 bulan ke depan.
Tenggat Penyerahan SPT Habis, 11.718 WP Badan Minta Perpanjangan
Meski tenggat habis, masih ada 11.718 WP badan yang dapat menyerahkan laporan SPT tahunan tanpa sanksi denda Rp1 juta. Dengan mengajukan perpanjangan, mereka masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga paling lama 2 bulan ke depan.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru
