Bisnis, JAKARTA – Tarif PPN 11 persen membuat harga barang menjadi terlalu tinggi. Tidak mengherankan jika banyak lembaga keuangan tidak mengenakan PPN tersebut atas penjualan barang lelangnya. Merespons hal itu, Direktorat Jenderal Pajak mencari alternatif hingga dirumuskan pengenaan PPN dengan besaran tertentu, yakni 1,1 persen.
Siasat Ditjen Pajak Menjala PPN dari Ladang Lelang
Banyak lembaga keuangan tidak mengenakan PPN tersebut atas penjualan barang lelangnya. Merespons hal itu, Direktorat Jenderal Pajak mencari alternatif hingga dirumuskan pengenaan PPN dengan besaran tertentu, yakni 1,1 persen.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru
