Leasing Injak Rem Kredit Kendaraan Efek Aturan Anyar Debt Collector

Leasing Injak Rem Kredit Kendaraan Efek Aturan Anyar Debt Collector

Pelaku usaha multifinance dinilai ekstra hati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan kepada konsumen lantaran aturan anyar debt collector, sehingga laju bisnis pembiayaan tersendat.

user-profile
Hendri T. Asworo - Bisnis.com

Minggu, 9 Juni 2024 | 19:14

Bisnis, BATAM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis peraturan perlindungan konsumen terhadap petugas penagihan kredit bermasalah atau debt collector kendaraan bermotor. 

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top