BisnisIndonesia.id, JAKARTA — Selain mengatur secara detail mekanisme cut loss dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), otoritas fiskal juga sedang mengebut aturan soal pengalihan tugas tertentu dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke Kementerian Keuangan.
Pengambilalihan Peran Taspen & Asabri; Target Penyelesaian Dua Bulan
Pemerintah mempercepat aturan pengalihan tugas pencairan dan pembayaran pensiun dari Taspen dan Asabri ke Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan pembayaran pensiun.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Lo Kheng Hong Ungkap Harga Borong Saham BBRI & Prospek BRI
