Bisnis.com, JAKARTA– Industri pinjaman daring (pindar) tengah diguncang isu serius menyusul dugaan praktik kartel suku bunga harian yang menyeret 97 penyelenggara layanan fintech lending di bawah koordinasi asosiasi.
Dugaan kesepakatan penetapan tarif bunga secara seragam ini dinilai mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berpotensi merugikan konsumen di tengah makin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.