
Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (Pakto 88) yang dinilai menjadi aturan paling liberal sepanjang sejarah perbankan Indonesia memunculkan masalah baru. Aturan tersebut membuat bank-bank anyar menjamur. Akan tetapi euforia tidak dipersiapkan dengan matang. Bank-bank baru mengalami masalah kelebihan likuiditas dan mencoba untuk mengatasinya dengan mendirikan kantor cabang.