Bisnis, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengumumkan telah memblokir 15 platform yang diketahui sebagai situs judi online. Pembekuan akses ini dilakukan setelah pemerintah terus dikritik soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sempat Dibela, Situs Judi Online Diblokir Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs judi online. Langkah tersebut dilakukan setelah kementerian sempat menyangkal bahwa situs bersangkutan merupakan lapak judi daring.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Lo Kheng Hong Utak-atik Saham PGN (PGAS) 2025
