Bisnis, JAKARTA - Deretan sanksi administrasi, denda hingga ancaman pidana belum menjamin serangan peretas alias hacker akan mereda. Sebaliknya, pengelola data pribadi publik didorong dapat melindungi informasi masyarakat secara ketat.
UU Perlindungan Data Pribadi Tak Jamin Aksi Peretasan Mereda
Pelaku kejahatan perihal data pribadi dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp5 miliar. Pun dengan berbagai ancaman itu, aksi peretasan diperkirakan tidak akan menurunkan.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Lo Kheng Hong Utak-atik Saham PGN (PGAS) 2025
