Bisnis, JAKARTA – Harapan manis bahwa negara bisa memperoleh pendapatan dari cukai minuman berpemanis belum menunjukkan wujudnya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belum berencana menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis. Padahal, Perpres Nomor 130/2022 menetapkan penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun.
Mungkinkah Cukai Minuman Berpemanis Hanya Jadi Bayangan Manis?
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan belum berencana menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis. Padahal, Perpres Nomor 130/2022 menetapkan penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Efek Domino Tarif Trump di Sektor Asuransi Marine Cargo

Local vs Imports: Weighing Pros and Cos of TKDN Relaxation
