Bisnis, JAKARTA - Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengamanatkan bahwa pajak karbon mulai diterapkan pada 1 April 2022. Berlakunya pajak karbon semestinya bersamaan dengan kenaikan pajak penghasilan dari 10 persen menjadi 11 persen. Penerapan pajak karbon kemudian diundur menjadi 1 Juli 2022. Hingga saat ini, belum diketahui kapan pajak karbon bakal diterapkan. Lantas apa yang menjadi “undur-undur” dalam penerapan pajk karbon di Indonesia?
"Mencari ""Undur-Undur"" dalam Penerapan Pajak Karbon"
Berlakunya pajak karbon semestinya bersamaan dengan kenaikan pajak penghasilan dari 10 persen menjadi 11 persen. Hingga saat ini, belum diketahui kapan pajak karbon bakal diterapkan. Lantas apa yang menjadi “undur-undur” dalam penerapan pajak karbon di Indonesia?
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Efek Domino Tarif Trump di Sektor Asuransi Marine Cargo

Local vs Imports: Weighing Pros and Cos of TKDN Relaxation
