Bisnis, JAKARTA – Pemerintah sungguh-sungguh mengusahakan agar devisa hasil ekspor bisa diparkir pulang ke Indonesia. Mulai 1 Maret 2023 dana hasil ekspor wajib diparkir di dalam negeri selama tiga bulan. Dengan masuknya dolar hasil ekspor ke dalam negeri, diharapkan benteng pertahanan sistem keuangan dalam menahan gejolak global bisa semakin tebal.
Siasat Bertahan Sambil Memarkir Pulang Devisa Hasil Ekspor
Mulai 1 Maret 2023 dana hasil ekspor wajib diparkir di dalam negeri selama tiga bulan. Dengan masuknya dolar hasil ekspor ke dalam negeri, diharapkan benteng pertahanan sistem keuangan dalam menahan gejolak global bisa semakin tebal.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Efek Domino Tarif Trump di Sektor Asuransi Marine Cargo

Local vs Imports: Weighing Pros and Cos of TKDN Relaxation
