Bisnis, JAKARTA – Intesifikasi dan ekstensifikasi penarikan pajak terus dijalankan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Di saat potensi penarikan PPN melalui pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih lebar, pintu penarikan pajak melalui e-commerce lokal pun mulai dibuka. Tahun ini e-commerce atau lokapasar lokal direncanakan akan mulai ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dengan begitu, transaksi melalui e-commerce lokal akan dikenai pajak.
Merentang Jaring Pajak PMSE Hingga ke e-Commerce Lokal
Di saat potensi penarikan PPN melalui pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih lebar, pintu penarikan pajak melalui e-commerce lokal pun mulai dibuka. Tahun ini e-commerce atau lokapasar lokal direncanakan akan mulai ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Efek Domino Tarif Trump di Sektor Asuransi Marine Cargo

Local vs Imports: Weighing Pros and Cos of TKDN Relaxation
