Bisnis, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan tenaga kerja asing dan investor betah membangun Ibu Kota Nusatara. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha sejumlah insentif diberikan. Pekerja asing serta investor pun mendapatkan sejumlah keleluasaan.