Bisnis, JAKARTA - Asosiasi pengusaha maupun serikat buruh kompak mengkritik isi Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Padahal beleid ini baru dua hari disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
UU Cipta Kerja, Dikritisi Pengusaha Ditolak Buruh
Meski baru disahkan menjadi UU, beleid Cipta Kerja dikritisi oleh kalangan pengusaha terkhusus poin pengupahan. Di sisi lain, Partai Buruh menolak aturan ini dan mengancam bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru
