Bisnis, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 menerbitkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Menangsal Lapar PNS Dengan Tambahan Uang Makan
Sejumlah hal diatur dalam PMK 49/2023, mulai dari uang makan, uang lasuk pauk, uang lembur, hingga biaya komunikasi, serta honorarium sesuai dengan jabatan atau fungsi tugas PNS.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru
