Bisnis, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 menerbitkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.Â
Menangsal Lapar PNS Dengan Tambahan Uang Makan
Sejumlah hal diatur dalam PMK 49/2023, mulai dari uang makan, uang lasuk pauk, uang lembur, hingga biaya komunikasi, serta honorarium sesuai dengan jabatan atau fungsi tugas PNS.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
IDX to Launch Liquidity Provider to Boost Stock Trading
13 jam yang lalu
