Menangsal Lapar PNS Dengan Tambahan Uang Makan

Sejumlah hal diatur dalam PMK 49/2023, mulai dari uang makan, uang lasuk pauk, uang lembur, hingga biaya komunikasi, serta honorarium sesuai dengan jabatan atau fungsi tugas PNS.

Bisnis, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 menerbitkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024. 

Bisnis Indonesia Premium Terbaru