Bisnis, JAKARTA – Pada 2024 kebijakan fiskal akan ditempuh melalui tiga fungsi APBN, yakni stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Fungsi alokasi APBN diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi melalui; peningkatan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, perbaikan kelembagaan dan regulasi, serta mendorong agar aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi SDA.
Membaca Arah Kebijakan Fiskal RAPBN 2024
Fungsi alokasi APBN diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi melalui; peningkatan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, perbaikan kelembagaan dan regulasi, serta mendorong agar aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi SDA.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru
