Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Ini Perinciannya

Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Ini Perinciannya

Tahun ini pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan mendapat tambahan pendapatan di luar gaji atau pensiunan yang diterima setiap bulan. Tambahan pendapatan itu berupa THR dan gaji ke-13.

user-profile
Saeno - Bisnis.com

Sabtu, 27 Mei 2023 | 11:41

Bisnis, JAKARTA – Tahun ini pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan mendapat tambahan pendapatan di luar gaji atau pensiunan yang diterima setiap bulan. Pendapatan tambahan bagi para ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top