Bisnis, JAKARTA – Tahun ini pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan mendapat tambahan pendapatan di luar gaji atau pensiunan yang diterima setiap bulan. Pendapatan tambahan bagi para ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Ini Perinciannya
Tahun ini pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan mendapat tambahan pendapatan di luar gaji atau pensiunan yang diterima setiap bulan. Tambahan pendapatan itu berupa THR dan gaji ke-13.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Lo Kheng Hong Cuan Dividen Miliaran dari 4 Bank Setelah Lebaran
