Bisnis, JAKARTA – Tahun ini pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan mendapat tambahan pendapatan di luar gaji atau pensiunan yang diterima setiap bulan. Pendapatan tambahan bagi para ASN itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Ini Perinciannya
Tahun ini pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan mendapat tambahan pendapatan di luar gaji atau pensiunan yang diterima setiap bulan. Tambahan pendapatan itu berupa THR dan gaji ke-13.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
IDX to Launch Liquidity Provider to Boost Stock Trading
13 menit yang lalu
