Bisnis, JAKARTA--Pemerintah menyiapkan sederet insentif baru bagi industri kendaraan listrik dengan menerbitkan Perpres No. 79/2023, yang menggantikan Perpres No 55/2019.
Pesta Mobil Listrik di Tahun Politik
Pelonggaran syarat insentif akan menjadi jalan lempang bagi masuknya mobil listrik melalui jalur impor secara utuh.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Bank IPOs on Hold: No New Listings After AMAR
