Utak-Atik Ambang Batas Parlemen

Partai politik di DPR pun sedang mengutak-atik dan mempertimbangkan ambang batas yang tepat mengganti yang saat ini sebesar 4% suara.

Tim Redaksi
Redaksi - Bisnis.com
Senin, 4 Maret 2024 | 14:34

Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi meminta kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen. Partai politik di DPR pun sedang mengutak-atik dan mempertimbangkan ambang batas yang tepat.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru