Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia akhirnya menegaskan langkah kompromistis dengan memilih opsi negosiasi dalam menyikapi kebijakan tarif impor timbal balik (reciprocal tariffs) yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pekan lalu.
Pelonggaran kuota impor dan relaksasi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi bagian dari paket negosiasi RI dengan AS. Kebijakan lain yang melengkapi paket itu terkait deregulasi aturan perpajakan dan kepabeanan.