Bisnis.com, JAKARTA - Pelonggaran tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang menjadi salah satu tawaran dari Indonesia untuk melobi kebijakan perdagangan terbaru dari AS berpotensi melemahkan industri dalam negeri.
Pemerintah berencana menawarkan pelonggaran syarat TKDN kepada AS sebagai respons tarif impor sebesar 32%. TKDN yang menjadi syarat bagi pelaku industri asing dan domestik yang memasarkan produknya di Tanah Air.