Bisnis, JAKARTA – Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, sudah selayaknya mendapatkan manfaat atas pengusahaan migas yang dihasilkan di wilayahnya, apakah dalam bentuk penerimaan bagi hasil maupun keterlibatan BUMD secara langsung dalam pengelolaan usaha migas.
Untuk bagi hasil, Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah telah mengatur tentang pembagian hasil sektor hulu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan porsi masing-masing 84,5% dan 15% untuk minyak serta 69,5% dan 30,5% untuk gas.