Bisnis, JAKARTA – Ketika pemerintah menyempurnakan sektor perbankan melalui UU No.10 Tahun 1998, secara tegas menjelaskan bahwa ada dua sistem dalam perbankan di Tanah Air (dual banking system) yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.
Peluang ini pun disambut dengan berdirinya sejumlah bank Islam lain berikutnya yakni Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, Bank Bukopin, BPD Jabar dan BPD Aceh dan sebagainya.