Bisnis, JAKARTA – Ketika pemerintah menyempurnakan sektor perbankan melalui UU No.10 Tahun 1998, secara tegas menjelaskan bahwa ada dua sistem dalam perbankan di Tanah Air (dual banking system) yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah.
Konsolidasi Menambah Percaya Diri (4)
Sejak mulai dikembangkannya sistem perbankan syariah di Indonesia, banyak kemajuan baik dari aspek kelembagaan dan infrastruktur penunjang, perangkat regulasi dan sistem pengawasan, kesadaran serta literasi masyarakat terhadap layanan jasa keuangan syariah.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Ekspansi Data Center Telkom (TLKM) vs DCII Milik Toto Sugiri
