Untung Rugi Pengalihan Peran Regulator ke BPJT (3)

UU yang baru ini juga mengatur penyesuaian tarif tol yang dapat dilakukan dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, tetapi pemerintah dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif sebelum 2 tahun.

Tim Redaksi
Redaksi - Bisnis.com
Rabu, 13 Maret 2024 | 20:47

Bisnis, JAKARTA — Terbitnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengakhiri peran PT Jasa Marga Tbk. sebagai regulator di industri jalan tol yang sudah dilakoninya sejak 26 tahun sebelumnya.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru