Bisnis, JAKARTA — Terbitnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengakhiri peran PT Jasa Marga Tbk. sebagai regulator di industri jalan tol yang sudah dilakoninya sejak 26 tahun sebelumnya.
Jika melihat kilas balik pendirian PT Jasa Marga melalui Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1978 pada 1 Maret 1978, tugas utama Jasa Marga adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberi manfaat lebih tinggi daripada jalan umum bukan tol.