Bisnis, JAKARTA — Terbitnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diikuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengakhiri peran PT Jasa Marga Tbk. sebagai regulator di industri jalan tol yang sudah dilakoninya sejak 26 tahun sebelumnya.