Paket Kebijaksanaan 6 Mei 1986 yang banyak menawarkan kemudahan tersebut memberi kemungkinan yang lebih luas bagi modal asing (PMA), bahkan PMA akan bisa memasuki bidang usaha yang tadinya tersedia hanya untuk modal domestik (PMDN). Namun, PMA diminta supaya berpatungan dengan modal domestik.
Karpet Merah bagi Penanam Modal Asing
PMA bisa mendapat perlakuan sama dengan PMDN bila 75% sahamnya di tangan nasional (negara atau swasta), atau telah go public dan 51% sahamnya djual melalui pasar modal. Ini bertujuan merangsang modal nasional berpatungan dengan PMA.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Uji Kekuatan Efek Sinergi BRI (BBRI) di Bisnis Multifinance

BlackRock Lawan Arus di Saham Umited Tractors (UNTR)
