Karpet Merah bagi Penanam Modal Asing

PMA bisa mendapat perlakuan sama dengan PMDN bila 75% sahamnya di tangan nasional (negara atau swasta), atau telah go public dan 51% sahamnya djual melalui pasar modal. Ini bertujuan merangsang modal nasional berpatungan dengan PMA.

Ibeth Nurbaiti-2
Redaksi - Bisnis.com
Selasa, 14 Mei 2024 | 18:59

Paket Kebijaksanaan 6 Mei 1986 yang banyak menawarkan kemudahan tersebut memberi kemungkinan yang lebih luas bagi modal asing (PMA), bahkan PMA akan bisa memasuki bidang usaha yang tadinya tersedia hanya untuk modal domestik (PMDN). Namun, PMA diminta supaya berpatungan dengan modal domestik.

Bisnis Indonesia Premium Terbaru