Bisnis, JAKARTA – Pada akhir Mei 2024, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi pembicaraan hangat masyarakat. Pasalnya, seluruh pekerja atau karyawan dengan penghasilan di atas upah minimum wajib terdaftar sebagai peserta Tapera dan menyisihkan penghasilan guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah.
Adapun besaran simpanan peserta yakni sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Besaran simpanan untuk peserta pekerja swasta tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.