Bisnis, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pertama kali disepakati pada era pemerintahan SBY di tahun 2012 dan diinisiasi oleh DPR bersama dengan pemerintah sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU ini disusun dengan tujuan untuk menyediakan skema tabungan perumahan yang dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah sendiri.