Setumpuk Tugas BP Tapera dari Pengembalian Dana Taperum, Penyalur FLPP, hingga Tarik Iuran

BP Tapera menggantikan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 14 Tahun 1993 yang tugas utamanya melayani tabungan perumahan bagi para PNS.
Yanita Petriella 2
Redaksi - Bisnis.com
Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:46

Bisnis, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pertama kali disepakati pada era pemerintahan SBY di tahun 2012 dan diinisiasi oleh DPR bersama dengan pemerintah sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

RUU ini disusun dengan tujuan untuk menyediakan skema tabungan perumahan yang dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah sendiri. 

Bisnis Indonesia Premium Terbaru