Bisnis, JAKARTA — Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi sektor properti dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian hunian komersial pada periode September hingga Desember 2024.
Semringah Pengembang Properti Kembali Dapat Injeksi Insentif PPN DTP 100%
Penjualan properti residensial diproyeksikan mengalami kenaikan usai memperoleh angin segar stimulus insentif PPN DTP sebesar 100% mulai September hingga Desember. Sebelumnya insentif PPN DTP sebesar 100% telah berakhir pada Juni 2024, lalu dilanjutkan insentif PPN DTP sebesar 50% dari awal Juli.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru
