Bisnis, JAKARTA — Rencana penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum masih belum dilakukan karena menunggu regulasi di Kementerian Keuangan dan Kementerian Tenaga Kerja.
Kala Rencana Penarikan Iuran Tapera Masih Terganjal Aturan Teknis
BP Tapera masih memiliki banyak pekerjaan rumah guna memastikan konsep dan pemanfaatan Tapera bisa dirasakan secara adil oleh seluruh segmen peserta baik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non MBR.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Bank Indonesia di Persimpangan Penyelamatan Rupiah dan Memacu Ekonomi

Kisi-Kisi Lo Kheng Hong Jelang Hilal Dividen PGN (PGAS) 2025
