Bisnis, JAKARTA — Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) masih menunggu keputusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap iuran pengelolaan lingkungan (IPL) pada rumah susun apartemen.
Menanti Harapan IPL Rusun Apartemen Tak Dikenakan Beban Pajak
PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola profesional. Adapun pengelola dan perawatan gedung apartemen serta berbagai fasilitasnya tentunya dibutuhkan biaya besar yang berasal dari IPL.
Bisnis Indonesia Premium Terbaru

Bank Indonesia di Persimpangan Penyelamatan Rupiah dan Memacu Ekonomi

Kisi-Kisi Lo Kheng Hong Jelang Hilal Dividen PGN (PGAS) 2025
